Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Perpres Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan
  • Juklak Juknis Kosn (o2sn) Sd Tahun 2020
  • Juknis Bos Madrasah Tahun 2020 Dan Bop Ra Tahun 2020
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Mandarin Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Ucapan Selamat Idul Fitri Yang Benar Dan Ucapan Idul Fitri 2019 (1440 H)
  • Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah
  • Rekrutmen Calon Pegawai Bank Indonesia (Bi) Tahun 2019
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Tema, Logo Dan Susunan Acara Peringatan Hgn 2019 (Hari Guru Nasional Tahun 2019)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment