Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Dan Pembahasan Un Matematika Sma 2020 (2019-2020)
  • Surat Edaran Gtk Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
  • Kisi-Kisi Un Dan Usbn SD Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2019 Semua Mata Pelajaran
  • Html Kode Warna (Kode HTML Warna / Kode Warna HTML)
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Indonesia Smp Tahun Pelajaran 2018-2019
  • Uji Normalitas (Pengujian Lilliefors) Dan Homogenitas Varian Dengan MS Excel Dan Spss
  • Mendikbud: Kegiatan Belajar Sore DI Diniyah Dapat Diakui Sebagai Bagian Dari Delapan Jam Sekolah
  • Latihan Soal Ukk - Pat Bahasa Inggris Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 tahun2020
  • Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk SD Smp Sma Smk Slb

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment