Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Pemerintah Tetap Akan Mengubah Tpg Menjadi Tunjangan Kinerja Guru
  • Ini Daerah Yang Sudah Menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo)
  • Juklak Juknis Osn SD Tahun 2019
  • Supervisi Manajerial
  • Cara Cek Indeks Integritas Ujian Nasional (Iiun) Tingkat Sekolah
  • Koleksi Soalan Spm Fizik (Physics) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Permendikbud Sekolah Lima Hari Dalam Satu Minggu Sedang Disiapkan
  • Rekapitulasi Perolehan Medali Osn 2017, Dki Jakarta Juara Umum Osn 2017
  • Pedoman Juknis Pemilihan Kepala Slb Berprestasi Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment